Jasa Layanan Hukum Firma
Penyelesaian sengketa hukum perdata dan pidana berbeda karena sifat perkara dan tujuan hukumnya berbeda, Sengketa Hukum Perdata terjadi antara individu, kelompok, atau badan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keperdataan, misalnya wanprestasi, utang-piutang, sengketa tanah, atau perceraian, Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Litigasi (melalui pengadilan) Non-litigasi / Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Mediasi Negosiasi Konsiliasi Arbitrase Tujuan utama penyelesaian perdata adalah memulihkan hak pihak yang dirugikan atau memberikan ganti rugi sedangkab Sengketa Hukum Perkara pidana terjadi ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana yang melanggar hukum dan kepentingan umum, misalnya pencurian, penganiayaan, atau penipuan, penyelesaiannya umumnya melalui: Penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemeriksaan dan putusan di pengadilan dan Dalam beberapa kasus tertentu, penyelesaian dapat melibatkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utama penyelesaian pidana adalah menegakkan hukum, memberikan sanksi kepada pelaku, serta melindungi masyarakat singkatnya Perdata → menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban antar pihak.
sedangkan Pidana → menyelesaikan pelanggaran hukum yang dianggap merugikan masyarakat atau negara.
Sengketa Hukum Perusahaan & Komersial adalah perselisihan atau konflik yang timbul dalam kegiatan bisnis, perdagangan, atau hubungan hukum yang melibatkan perusahaan, pelaku usaha, investor, mitra bisnis, maupun pihak lain yang terkait dengan aktivitas komersial, sengketa perusahaan dan komersial meliputi Pelanggaran kontrak atau perjanjian bisnis, Perselisihan antara pemegang saham, direksi, atau komisaris, Sengketa merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan, Perselisihan terkait utang-piutang dan pembiayaan, Sengketa distribusi, keagenan, atau waralaba, Pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam kegiatan bisnis, Persaingan usaha tidak sehat ataupun Sengketa investasi dan joint venture. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui Negosiasi dan mediasi, Arbitrase dan Litigasi (gugatan di pengadilan) Secara sederhana, sengketa hukum perusahaan dan komersial adalah perselisihan yang muncul dari hubungan dan transaksi bisnis yang memiliki konsekuensi hukum.
Sengketa Hukum Pertanahan dan Properti, perselisihan atau konflik yang berkaitan dengan hak, kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, atau transaksi atas tanah dan bangunan (properti). Sengketa ini dapat terjadi antara individu, perusahaan, pengembang, ahli waris, maupun dengan pemerintah.sengketa pertanahan, Perebutan hak milik atas sebidang tanah.,Tumpang tindih sertifikat tanah., Sengketa batas tanah antar tetangga., Sengketa warisan tanah, Penguasaan tanah tanpa hak.
dan Konflik terkait ganti rugi pembebasan lahan. sengketa properti Perselisihan jual beli rumah atau apartemen, Wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian properti. Sengketa antara penghuni dan pengembang, Perselisihan sewa-menyewa bangunan. dan Sengketa kepemilikan rumah, ruko, atau apartemen. Sengketa Hukum Pertanahan dan Properti, perselisihan yang menyangkut tanah atau bangunan, baik mengenai kepemilikan, hak atas tanah, batas wilayah, warisan, jual beli, sewa, maupun hubungan hukum lainnya yang berkaitan dengan properti. Biasanya penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atau pengadilan sesuai jenis sengketanya.
.
Sengketa Hukum Perburuhan & Tenaga Kerja, perselisihan yang timbul antara pekerja/buruh, serikat pekerja, dan/atau pemberi kerja (perusahaan) terkait hak, kewajiban, atau kepentingan dalam hubungan kerja meliputi Perselisihan mengenai upah, tunjangan, atau lembur, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur, Perselisihan mengenai perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Pelanggaran hak-hak pekerja, seperti cuti, jaminan sosial, atau keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Perselisihan antara serikat pekerja dan perusahaan, iskriminasi, pelecehan, atau perlakuan tidak adil di tempat kerja, Perselisihan terkait perubahan syarat kerja atau kondisi kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, sengketa ini umumnya dikategorikan menjadi:
1. Perselisihan hak – terkait hak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan.
2. Perselisihan kepentingan – terkait penetapan atau perubahan syarat kerja yang belum diatur sebelumnya.
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Penyelesaiannya sengketa hukum perburuan dan tenaga kerja dilakukan secara bertahap melalui:
- Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
- Mediasi atau konsiliasi melalui instansi ketenagakerjaan.
- Arbitrase (untuk jenis sengketa tertentu jika disepakati para pihak).
-Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila upaya sebelumnya tidak menghasilkan penyelesaian.
Sengketa hukum perburuhan dan tenaga kerja adalah perselisihan yang muncul dari hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja mengenai hak, kewajiban, atau kepentingan ketenagakerjaan.
Sengketa Hukum Keluarga, Perceraian, Waris & Hibah adalah perselisihan hukum yang berkaitan dengan hubungan keluarga, perkawinan, perceraian, pembagian harta, pewarisan, dan pemberian harta (hibah) antar anggota keluarga atau pihak terkait
Sengketa Hukum Keluarga
Perselisihan hak dan kewajiban suami istri.
Sengketa hak asuh anak (hadhanah).
Sengketa nafkah istri dan anak.
Penetapan atau pembatalan perkawinan.
Pengangkatan anak (adopsi).
Contoh Sengketa Perceraian
Gugatan cerai oleh suami atau istri.
Perselisihan mengenai alasan perceraian.
Pembagian harta bersama (gono-gini).
Penentuan hak asuh anak setelah perceraian.
Penetapan nafkah pasca perceraian.
Sengketa Waris
Perselisihan mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris.
Sengketa pembagian harta warisan.
Keabsahan wasiat.
Penguasaan atau pengalihan harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak lain.
Perbedaan penafsiran terhadap hukum waris yang berlaku.
Sengketa Hibah
Perselisihan mengenai keabsahan hibah.
Gugatan pembatalan hibah.
Sengketa kepemilikan atas objek yang telah dihibahkan.
Perselisihan mengenai pelaksanaan syarat-syarat hibah.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa keluarga, perceraian, waris, dan hibah dapat diselesaikan melalui:
Musyawarah keluarga.
Mediasi.
Gugatan atau permohonan ke pengadilan yang berwenang, seperti:
Pengadilan Agama untuk perkara tertentu bagi umat Islam.
Pengadilan Negeri untuk perkara perdata umum sesuai kewenangannya.
Sengketa hukum keluarga, perceraian, waris, dan hibah adalah perselisihan yang timbul dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, pembagian harta, pewarisan, atau pemberian harta yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat.
Sengketa Hukum Administrasi Negara adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara warga negara, badan hukum, atau pihak lain dengan pemerintah atau pejabat administrasi negara mengenai tindakan atau keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa ini biasanya diperiksa oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Unsur-unsur Sengketa Hukum Administrasi Negara
1. Ada pihak yang bersengketa. Warga negara, perusahaan, atau organisasi. Badan atau pejabat pemerintahan.
2. Ada keputusan atau tindakan administrasi Misalnya pencabutan izin usaha, penolakan izin, pemberhentian pegawai negeri, atau keputusan lain yang dikeluarkan pejabat pemerintah.
3.Pihak yang dirugikan merasa haknya dilanggar Karena keputusan atau tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku.
Sengketa Hukum Administrasi Negara, perselisihan mengenai keputusan atau tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahan yang dianggap merugikan seseorang atau badan hukum. Sengketa ini diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.