Pertanyaan-Pertanyaan Klien Kami Terkait Layanan Hukum Kami
Layanan hukum yang dilayani oleh kantor hukum meliputi: Hukum Perdata
Gugatan wanprestasi (ingkar janji) Gugatan perbuatan melawan hukum Sengketa utang-piutang Sengketa jual beli Sengketa sewa-menyewa Penyusunan dan peninjauan kontrak, layanan Hukum Pidana Pendampingan tersangka, terdakwa, atau korban Pelaporan tindak pidana Pembelaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan Pengajuan praperadilan, Hukum Keluarga Perceraian Hak asuh anak Nafkah anak dan istri Pembagian harta bersama (gono-gini) Pengangkatan anak Hukum Waris Pembagian warisan
Penetapan ahli waris Sengketa waris Pembuatan surat wasiat Hukum Pertanahan dan Properti Sengketa kepemilikan tanah Sengketa sertifikat tanah
Sengketa batas tanah Jual beli tanah dan bangunan Pemeriksaan legalitas aset (legal due diligence) Hukum Administrasi Negara / Tata Usaha Negara Gugatan terhadap keputusan pejabat pemerintah
Sengketa perizinan Sengketa kepegawaian ASN Pendampingan dalam perkara di Peradilan Tata Usaha Negara Hukum Bisnis dan Perusahaan Pendirian perusahaan Perubahan anggaran dasar Merger dan akuisisi
Perizinan usaha Penyusunan kontrak bisnis Kepatuhan hukum perusahaan Hukum Ketenagakerjaan
Sengketa PHK Perselisihan hak pekerja Penyusunan peraturan perusahaan Perjanjian kerja Penyelesaian perselisihan hubungan industria, Penyelesaian Sengketa dan Litigasi Pendampingan di pengadilan
Mediasi Negosiasi Arbitrase, Konsultasi dan Pendapat Hukum, Konsultasi hukum umum Legal opinion Legal audit dan Analisis risiko hukum
Pengacara kami rata rata memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam menangani perkara perdata, pidana, dan pertanahan dan berpengalaman lebih dari 15 tahun dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum mencakup litigasi di pengadilan, mediasi, serta pendampingan hukum korporasi.
Kami menerima penanganan perkara dan konsultasi hukum di luar Jakarta. Cakupan layanan meliputi konsultasi hukum, pendampingan litigasi, penyelesaian sengketa, hukum pertanahan dan properti, hukum bisnis, serta bidang hukum lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Untuk kebutuhan di luar Jakarta, mekanisme pendampingan dan biaya operasional akan disesuaikan dengan lokasi penanganan perkara.
Klien dapat menjadwalkan konsultasi baik secara online maupun offline sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu. Konsultasi online dapat dilakukan melalui telepon, video conference, atau aplikasi komunikasi lainnya, sedangkan konsultasi offline dapat dilakukan secara langsung di kantor atau lokasi yang telah disepakati
Klien dapat menghubungi kantor kami melalui telepon, WhatsApp, atau email yang tercantum pada kontak resmi kami. Selain itu, klien juga dapat datang langsung ke kantor pada jam operasional untuk melakukan konsultasi tatap muka. Kami juga menyediakan layanan penjadwalan konsultasi online bagi klien yang berada di luar kota atau membutuhkan kemudahan akses