Memiliki lokasi kantor di Jakarta dengan wilayah kerja Jabotabek dan kota Denpasar, mempunyai pengalaman kerja praktek hukum selama kurang lebih dari 20 tahun di bidang litigasi perdata, pidana, perusahaan hukum keluarga dan telah mewakili klien asing baik individu ataupun perusahaan., penyelesaian melalui Pengadilan dari Pengadilan Tingkat Pertama, Banding melalui Pengadilan Tinggi, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali melalui Mahkamah Agung, upaya upaya hukum Pidana di Kepolisian maupun melalui Kejaksaan, Penyelesaian di luar Pengadilan melalui sistem Alternative Dispute Resolution (ADR) Negoisasi dan Mediasi.
Legalitas Kantor Pengacara berdasarkan Pendirian Akta Persekutuan Perdata Notaris Firdaus Nurlete,SH.,MKn. No.03 tanggal 12 Desember 2009, Pemegang lisensi atau izin Pengacara Praktek yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. PTJ/Pankum/238/PH/ 1999 tanggal 2 Februari 1999, mendapatkan Izin atau Lisensi Penasehat Hukum oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia No.D.207.Kp.04.13-th.2001 tanggal 30 Agustus 2001, tercatat anggota dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Penyelesaian sengketa hukum di Indonesai dengan dua cara penyelesaian sengketa meliputi gugatan perkara/sengketa pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), selanjutnya perkara/sengketa Banding pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi), Kasasi perkara/sengketa pada pengadilan tingkat ketiga (Mahkamah Agung) dan terakhir kontemplasi di Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru (Novum) atau dengan cara penyelesaian Sengketa Hukum melalui mediasi, konsolidasi dan arbitrase konsultasi, melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian sengketa dalam mediasi melalui Arbitrase atau Alternatif penyelesaian sengketa perselisihan di Luar Pengadilan.
Kami bekerja dengan STRATEGI guna menemukan solusi yang tepat untuk klien, sengketa hukum akan kami tangani dengan cara yang paling konstruktif, mencapai hasil yang positif berdasarkan pengalaman kerja dalam penyelesaian sengketa hukum baik di Pengadilan ataupun di Luar Pengadilan.
Kami menjelaskan pilihan HUKUM yang terbaik untuk klien kami dan menyarankan berdasarkan pengalaman menyelesaikan sengketa hukum yang pernah kami tangani sehingga klien kami memahami setiap langkah yang akan kami lakukan untuk memahami masalah hukum dan memastikan klien mendapatkan solusi terbaik dan profesional.
Kami memastikan klien mendapatkan informasi TRANSPARANSI biaya proses hukum, memberikan kutipan perincian biaya sebelum kami mulai bekerja, menawarkan biaya tetap jasa hukum yang kami berikan dan tidak akan pernah berubah sampai perkara kami selesaikan.